KPPT Minahasa Permudah Pengurusan Izin Usaha

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan sebagai inovasi sekaligus proyek perubahan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Minahasa, pelaku usaha yang akan mengurus perizinan akan diberikan kemudahan.

Kepala KPPT Minahasa Grace Maindoka SSos MSi didampingi Kasie Informasi dan Publikasi Royke Lomboan SSos sebagai Agen Informasi KPPT Minahasa, Jumat (13/11/2015) mengatakan, sebagai ujung tombak pelayanan perizinan di Kabupaten Minahasa, inovasi perubahan yang akan diberlakukan meliputi penggunaan Formulir Permohonan Perizinan Paralel yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Minahasa No 394 Tahun 2015.

Ditambahkannya, penggunaan Formulir Permohonan Perizinan Paralel ini meliputi usaha perorangan dan usaha yang berbadan hukum dan masing-masing terdiri dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB ), Surat Izin Gangguan (HO/ SIG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Apotek, Izin Toko Obat, Izin Usaha Peternakan, Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin lainnya sesuai kebutuhan pemohon.

‘’Manfaat yang diperoleh langsung oleh masyarakat atau pelaku usaha ini yaitu masyarakat tidak dibingungkan dengan format isian permohonan yang semula masih berdiri sendir, namun sekarang akan menjadi mudah dïpahami karena sudah disederhanakan formulirnya,’’ tukas Maindoka. (rom)