Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulut Diminta Bentuk Dewan Pengupahan

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diinstruksikan segera membentuk dewan pengupahan di masing-masing daerah. Hal ini ditegaskan Penjabat Gubernur Sulut DR. Sumarsono MDM.

“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Nomor 3 tahun 2015, tertanggal 11 November 2015, yang sudah diteruskan kepada 15 Bupati dan Walikota se- Sulut, supaya segera ditindaklanjuti dengan membentuk dewan pengupahan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut, Marcel Sendoh SH.

Menurut dia, pembentukan dewan pengupahan di masing-masing daerah, agar nantinya dewan pengupahan yang terdiri dari pemerinta, serikat buru dan akademisi ini, dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/kota (UMK).

“Karena dari 15 kabupaten kota tentunya akan berbeda dilihat dari tingkat kebetuhan ekonomi yang dirasakan para buruh pekerja, seperti di toko-toko, restoran, perusahan suasta, dan penerapan nantinya tidak berlaku bagi perusahan expedisi karena tingkat pekerjaanya melintasi beberapa kabupaten kota,” terang Sendoh.

Mantan Karo Hukum Sulut itu menambahkan, berdasarkan penelitian yang dirangkum oleh dewan pengupahan provinsi, kebutuhan hidup layak (KHL) bagi tenaga kerja yang masih lajang di 15 kabupaten kota.

“Tertinggi dalam pemberian upah adalah kabupaten Talaud sebesar 3.1 juta rupiah, sedangkan Terendah adalah Kota Tomohon yang hanya mencapai 1,3 juta rupiah,” jelasnya. (ton)