Pihak Ketiga dan ASN Mitra Mulai Kembalikan TGR

ASN , Minahasa Tenggara , Robert Rogahang
Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara Robert Rogahang

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pihak ketiga dan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan pengembalian ke rekening daerah.

“Sudah ada yang mengembalikan dan ada lagi yang akan menyetor sebesar delapan ratus juta rupiah,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara Robert Rogahang.

Ditambahkan Rogahang, sebagian besar pihak ketiga sudah melakukan pembayaran kerugian daerah yang diakibatkan kesalahan dalam belanja modal dan belanja jasa.

Lebih jauh Robert menuturkan jika pihak ketiga yang terkena tuntutan ganti rugi tak melakukan pembayaran kerugian daerah, terancam masuk dalam daftar ketiga.

”Jika tidak, mereka tidak boleh melaksanakan kegiatan baik belanja modal dan jasa dengan pemerintah,” ujarnya.

Penyelesaian TGR para ASN juga tambah Rogahang, sementara dalam proses penyelesaian. (ten)