Polres Minahasa kembali Periksa Tiga Orang Tersangka Kasus DAK 2012

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Polres Minahasa melalui Satreskrim, kembali melakukan pemeriksaan secara insentif terhadap tiga orang tersangka atas kasus penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) 2012 untuk pendidikan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa.

Pemeriksaan yang dilakukan pekan lalu tersebut, masing-masing tersangka yakni oknum mantan Kepala Dikpora Minahasa DHR alias Denny, dan JT bersama SM yang kala itu menjabat Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dikpora Minahasa.

Pemeriksaan yang dilaksanakan di ruangan yang berbeda di Mapolres Minahasa, ketiga tersangka di dampingi penasehat hukum.

“Demi kelanjutan penanganan kasus, maka hari ini kami jadwalkan pemeriksaan untuk tiga tersangkah yang sudah kami di tetapkan beberapa waktu lalu,” ucap Kapolres Minahasa AKBP Ronal Rumondor SIK.

Menurut Rumondor, pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti awal yang sudah di peroleh, sehingga Polres Minahasa memiliki cukup bukti untuk kemudian meningkatkan kasus ini ke tahap selanjutnya yakni di limpahkan ke Kejaksaan Negeri atau tahap 2, selain itu kata Rumondor dalam pemeriksaksaan kali ini menutup kemungkinan tersangkah baru akan bertambah.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan layak di limpahkan ke Kejaksaan,” ucap Rumondor. Diketahui, Kasus DAK 2012 pendidikan ini, negara dirugikan kurang lebih Rp.800 juta. (rom)