Pengamat: Kasus Ijasah Palsu 40 Guru Minahasa Diprediksi Berakhir TGR

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kasus ijasah palsu yang melibatkan 40 guru PNS di Minahasa yang kini berproses di Polres Minahasa, diprediksi akan berakhir tunjangan ganti rugi (TGR). Hal itu dikatakan Pengamat Hukum Demke Laoh SH.

Menurut dia, pasal kepemilikan dan penggunaan dokumen palsu dalam KUHP, ancaman pidananya paling lama 7 tahun. Dan yang dikenakan kepada para tersangka hanya bersifat sementara, bahkan diprediksi akan digugurkan, dan hanya akan dikenakan tunjangan ganti rugi selama ijasah tersebut digunakan untuk mendapatkan tunjangan kenaikan pangkat atau tunjangan sertifikasi.

“Kami menduga kasus ini tidak akan berjalan sebagaimana yang diperintahkan dalam KUHP. Buktinya para tersangkah belum ditahan. Mungkin hanya akan dikenakan TGR,” tegas Laoh.

Sementara itu, Kapolres Minahasa AKBP Ronal Rumondor SIK saat dikonfirmasi menegaskan, kasus ini tetap berjalan sebagaimana yang di atur oleh KUHP terkait dengan pasal yang di kenakan.

“Kasus ini masih terus berproses, dan sudah ada dua orang yang sudah di tetapkan sebagai terdakwa dan sementara menjalani proses pengadilan,” tegas Rumondor. (rom)