BPK Temukan Kelemahan Pemprov Sulut dalam Implementasi SAP Berbasis Akrual Tahun 2014 dan 2015

Penyerahan LHP Pemeriksaan Kinerja Efektivitas Upaya Pemda dalam Implementasi SAP Berbasis Akrual
Penyerahan LHP Pemeriksaan Kinerja Efektivitas Upaya Pemda dalam Implementasi SAP Berbasis Akrual

SULUT, (manadotoday.co.id) – Keberhasilan pemerintah daerah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan dan aset di tahun-tahun sebelumnya, tak menjamin tak ada lagi kelemahan dalam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun-tahun selanjutnya.

Buktiknya pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Efektivitas Pemerintah Daerah dalam Implementasi SAP berbasis akrual untuk Tahun 2014 dan 2015 (sampai dengan Triwulan ke-III), pada Pemprov Sulut, Pemkot Bitung, Pemkot Tomohon, dan Pemkab Minahasa Utara (Minut), yang dilaksanakan di Aula BPK Sulut, Jumat (6/11/2015).

Menurut Ketua BPK Perwakilan Sulut Endang Tuti Kardiani SE, MM, BPK memberikan catatan secara umum, terkait kelemahan Pemda menerapkan SAP Berbasis Kas menuju akrual menjadi SAP Berbasis Akrual. Dikatakan, catatannya yakni pertama, komitmen, regulasi, dan kebijakan dalam upaya implementasi SAP Berbasis Akrual, belum sepenuhnya memadai.

“Indikatornya adalah regulasi dan kebijakan SAP Berbasis akrual yang disusun, belum sepenuhnya jelas dan mudah diimplementasikan. Selain itu, belum sepenuhnya relevan, mutakhir dan selaras dengan peraturan terkait lainnya,” ujar Endang.

Yang kedua dikatakan Endang, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola keuangan, aset dan teknologi informasi, belum memadai. “Pemerintah daerah belum sepenuhnya menyusun analisa kompetensi yang dibutuhkan setiap SDM pengelola keuangan, aset dan informasi, termasuk Inspektorat selaku pereviuw SKPD,” jelasnya.

Sedangkan ketiga, pengelolaan teknologi informasi dalam implementasi SAP berbasis akrual, belum memadai. “Ini ditujukan oleh indikator sistem belum sesuai kebutuhan untuk mengimplementasikan SAP berbasis akrual yang beresiko pada laporan keuangan, serta tak dapat menggambarkan kondisi sebenarnya secara tepat waktu, termasuk tak dapat digunakan oleh pemangku kebijakan dalam pengambilan keputusan,” terang Endang.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk pemeriksaan yang dilakukan BPK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2015 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah.

“Kami berharap LHP ini dapat bermanfaat bagi pemerintah daerah, dalam menerapkan standart akuntansi berbasis akrual pada laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2015 dan tahun-tahun selanjutnya,” pungkas Endang.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut ketika memberikan sambutan, menyatakan, pihaknya sebagai wakil rakyat akan seoptimal mungkin melakukan pengawasan terkait pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah.

Penjabat Gubernur Sulut DR. Sumarsono MDM dalam sambutannya, menyatakan, untuk Pemprov Sulut akan segera menindaklanjuti LHP BPK tersebut. Menurut Sumarsono, harus diakui jika tenaga akuntasi untuk Pemprov Sulut sendiri, masih kurang. “Kalau saya lihat, idealnya satu SKPD, miliki satu tenaga akuntansi.

Dan ini menjadi cacatan juga, supaya dalam penerimaan pegawai nanti, harus juga memikirkan para tenaga akuntan,” jelas Sumarsono. Di sisi lain, Dirjen Otda Kemendagri ini mengingatkan supaya Bupati/Walikota di Sulut, harus memikirkan juga perekrutan tenaga akuntan jika ada penerimaan CPNS.

“Kami juga di Kemendagri melalui Dirjen Otda, sudah mengatur soal pemetaan jurusan berdasarkan standar kompetensi. Contoh, jangan ada akuntan kita ditempatkan di Satpol PP,” kata Sumarsono.

Dia menambahkan, Bupati/Walikota di Sulut lagi, diharapkan menundaklanjuti catatan BPK dalam LHP ini. “Harus segera ditindaklanjut,” ingat Sumarsono. Hadir pada penyerahan LHP tersebut, sejumlah Bupati/Walikota, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, dan Sekda Kabupaten/Kota di Sulut. (ton)