Polres Minahasa: Tersangka Kasus DAK 2012 Minahasa Segera Ditahan

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kapolres Minahasa ABKP Ronal Rumondor melalui Kasat Reskrim AKP Eddy Kusniadi, menegaskan, tersangka kasus DAK Pendidikan Tahun 2012 Minahasa, akan segera ditahan.

Dikatakan dia, pada kasus ini, selain telah menetapkan tersangka yakni mantan Kepala Dikpora Minahasa berinisial DHR, Polres Minahasa melalui Reskrim juga telah menetapkan tersangkah JT mantan kepala UPTD dan SM mantan kepala UPT.

“Kasus ini merugikan negera sebesar Rp.860 juta. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara, dan begitu gelar perkara dilakukan maka para tersangka akan segera di tahan,” tegas Kusniadi.

Menurutnya lagi, kasus ini akan terus dikembangkan sebab tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang turut terkait dengan kasus ini. Sebab, banyak keterangan yang sudah diperoleh Reskrim Minahasa, dan keterangan ini akan terus dikembangkan agar kasus ini terang benderang.

“Kasus ini akan terus di kembangkan agar kasus ini segera selesai dan tuntas,” ucapnya. (rom)