Pilhut 33 Desa di Minahasa Tahun Ini Terancam Batal

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Rencana pelaksanaan Pemilihan Hukum Tuan (Pilhut) di 33 Desa di Kabupaten Minahasa yang akan digelar Tahun 2015 ini, terancam batal dilaksanakan. Pasalnya, hingga kini Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa oleh DPRD Minahasa, tak kunjung dilakukan.

“Pemerintah sifatnya menunggu, selama Perda ini belum disahkan Pemilihan hukun tua belum bisa digelar, termasuk dengan rencana pemilihan di 33 Desa dalam waktu dekat ini,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minahasa Jefry S Sajow SH, Jumat (3010/2015).

Dia katakan, Perda Desa ini nantinya menjadi acuan dan dasar penyelenggaraan pemilihan hukum tua definitif.

Sementara Ketua panitia khusus (Pansus) revisi Perda Desa Drr. Dharma Palar ketika dikonfirmasi soal Perda tersebut, mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pembahasa ditingkat Pansus. “Kami belum bisa pastikan kapan Perda ini diparipurnakan,” tukas Palar.

Hanya saja lanjut Palar, Pansus yang di pimpinnya terus melaksanakan tugas dengan baik, termasuk dengan mendengarkan pendapat para ahli, masyarakat serta pemerintah pusat, sebelum semua itu di rangkum menjadi sebuah keputusan. “Doakan saja, supaya perda ini secepatnya selesai di bahas di tingkat Pansus dan segera disahkan lewat paripurna DPRD,” tandas Palar. (rom)