Sengaja Bakar Hutan dan Lahan, Siap-siap Terima Denda Rp10 Miliar dan Penjara 10 Tahun

MANADO, (manadotoday.co.id) – Kebakaran hutan yang terus terjadi di Sulawesi Utara (Sulut) terus menjadi perhatian serius Pemprov Sulut dibawah pimpinan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Sumarsono MDM.

Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran No. 364/2154/Sekr-Ro SDA tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Kawasan Hutan dan Lahan di Provinsi Sulut.

Dalam Surat Edaran tersebut terdapat delapan poin, dan poin kedelapan berbunyi: Kebakaran lahan dan hutan menyebabkan kesengsaraan masyarakat, UU No. 41Tahun 1999 Tentang kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menegaskan; barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan sanksi kurungan penjara hingga 10 tahun dan dengan Rp.10 Miliar, serta sanksi hukum siap dijerat bagi para pembakar lahan dan hutan.

Disitu tertulis jelas, karena menyebabkan kesengsaraan masyarakat, siapa saja yang kedapatan dengan sengaja membakar hutan dan lahan, akan menerima sanksi kurungan penjara hingga 10 tahun dan denda Rp.10 Miliar.

Diketahui, untuk membantu menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan di Sulut, pemerintah telah mendatangkan pesawat water bombing AT 802 yang tiba pada Sabtu (24/10) lalu.