Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Tomohon, Mono Turang akan Diganti Dortje Mandagi

Ferdinand Mono Turang SSos
Ferdinand Mono Turang SSos
Dortje Syane Mandagi
Dortje Syane Mandagi

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Menyusul keikutsertaannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tomohon sebagai calon Wakil Walikota mendampingi Linneke S Watoelangkow SSi, Ferdinand Mono Turang SSos resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Tomohon.

Surat pemberhentian Mono melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 264 Tahun 2015.

Pemberhentian ini berdasarkan Surat Walikota Tomohon Nomor 122/WKT/X-2015 tertanggal 19 Oktober 2015 perihal usul pengunduran diri anggota DPRD Tomohon Ferdinand Mono Turang SSos dan surat Ketua DPRD Kota Tomohon Nomor 170/DPRD/247/X-2015 tertanggal 19 Oktober 2015 perihal usul pemberhentian anggot DPRD Tomohon dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Surat pemberhentian ini dibacakan Sekretaris DPRD Kota Tomohon Andrikus Wuwung SSos dalam Rapat Paripurna DPRD Tomohon Jumat (23/10/2015.

Mono akan digantikan oleh Dortje Syane Mandagi dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Tomohon Selatan sama dengan Dapil asal Mono.

Sebelumnya, dibacakan surat Penggantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerindra bernomor SU-02/10-004/B/DPC-Gerindra/2015.

Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur mengatakan, kini menunggu proses selanjutnya tentang PAW tersebut. ‘’Yang pasti, kami sebagai pimpinan dewan ingin agar cepat terisi agar keanggotaan menjadi lengkap sehingga tugas-tugas bisa berjalan dengan lancer. Kita tunggu saja proses selanjutnya,’’ tukas Wenur. (ark)