Calon Tunggal di Pilhut Minahasa Bisa Ditetapkan Sebagai Penjabat Hukum Tua

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Ketua panitia khusus (Pansus) revisi peraturan daerah (Perda) tentang Desa Kabupaten Minahasa Drs. Dharma Palar, mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait calon tunggal dalam pemilihan hukum tua (Pilhut), akan ditetapkan sebagai penjabat hukum tua, jika hingga batas waktu perpanjangan pendaftaran yakni 20 hari tidak ada lagi calon lain yang mendaftar.

“Menjelang detik-detik pengesahan Perda Desa, muncul masalah baru yakni munculnya calon tunggal dalam Pilhut, dan begitu di konsultasikan ke pusat, maka calon tunggal berhak di tunjuk dan di tetapkan sebagai penjabat hukum tua hingga pemilihan hukum tua berikutnya,” ucap Palar.

Dikatakan dia, calon tunggal dalam Pilhut di Minahasa tentu sangat dihindari, agar roda pemerintahan dan pembangunan di Desa bisa berjalan dengan lancar.

Hanya saja, Palar kemudian menegaskan jika yang terjadi demikian maka semuanya harus berpulang pada Perda yang akan di paripurnakan dalam waktu dekat ini. Sebab, Perda Desa menurut dia, sudah sangat mendesak di tetapkan oleh legislatif, dikarenakan ada ratusan Desa di Minahasa yang sedianya akan menggelar Pilhut.

“Kami tentu berharapa agar hasil revisi Perda ini segera diparipurnakan dan ditetapkan sebagai Perda yang baru guna memayungi Pilhut ratusan Desa di Minahasa,” terang Palar. (rom)