Cek Keaktifan, Pemkot Tomohon Laksanakan PUPNS dan Pendataan Kembali Tenaga Kontrak

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Mengecek kembali keaktifan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak, Pemkot Tomohon melaksanakan PUPNS dan pendataan kembali tenaga kontrak.

Pendaftaran melibatkan semua pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak yang ada dan mengabdi di Kota Tomohon. Kegiatan pendataan ulang pegawai Negeri Sipil sesuai instruksi Pemerintah pusat dan untuk tenaga kontrak agar mengajukan permohonan kembali sebagai tenaga kontrak pada tahun 2016, yang nantinya dituangkan dalam penganggaran Pemerintah Kota Tomohon.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Dra Truusje Kaunang mengatakan, untuk PUPNS wajib memasukkan data sampai batas waktu terakhir pada tanggal 31 Oktober 2015. Dengan melampirkan seluruh administrasi kepegawaian dalam data berbasis internet dan terpadu.

”Begitu juga dengan seluruh tenaga kontrak yang saat ini berjumlah sekitar 540 orang tersebar di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib mengajukan permohonan ulang sebagai tenaga kontrak,” kata Kaunang.

Selanjutnya untuk pembayaran honor tenaga kontrak diberikan setiap bulannya dengan menyertakan rekapan kehadiran dan rekomendasi atasan langsung dari para tenaga honor ini.

Senada dengan Kaunang, Asisten II Ronni Lumowa SSos MSi mengatakan bahwa untuk penyampaian permohonan kembali sebagai tenaga honor wajib dimasukkan pada Hari Kamis 22 Oktober 2015.

Pelaksanaan kegiatan Permohonan ulang sebagai tenaga kontrak bersamaan dengan PUPNS.

”Jadi semua pegawai yang ada di jajaran pemerintah Kota Tomohon wajib untuk mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun mengajukan kembali sebagai tenaga kontrak yang mengabdi di Kota Tomohon,” kata Lumowa. (ark)