Pemberhentian 4 Anggota DPRD Sulut Maju di Pilkada Diusulkan ke Kemendagri

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemberhentian empat anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2015 mendatang, diusulkan Pemprov Sulut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pengusulan pemberhentian empat anggota DPRD Sulut tersebut, masing-masing Steven Kandow, Frangky Wongkar, Vonny Paat dan Hanny J Pajouw, setelah Biro Pemerintahan dan Humas Sulut, menerima rekomendasi pemberhentian yang sudah ditandatangi Penjabat Gubernur Sulut DR. Sumarsono MDM.

“Prosesnya (pemberhentian,red) telah dibawah ke jakarta untuk proses di Kementerian Dalam Negeri RI guna mendapatkan Keputusan Mendagri. Kami berharap masyarakat sabar, menungguh hasil Keputusan lebih lanjut dari Kemendagri, sebab proses pemberhentian ini sudah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sulut DR. Jemmy Kumendong.

Disisi lain, Kumendong menyampaikan, sampai hari ini Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang sudah mengajukan rekomendasi pemberhentian dari anggota dewan baru Bitung dan Boltim. Sedangkan Tomohon, Manado dan Minsel belum masuk di Biro Pemerintahan dan humas untuk diproses lebih lanjut.

“Untuk itu, anggota Dewan Kabupaten/Kota lainnya yang ikut dalam Pilkada Serentak ini secepatnya mengajukan rekomendasi pengunduran diri sebagai Anggota dewan kepada Gubernur Sulut. Secara normatif proses pemberhentian Anggota DPRD maksimal 60 hari sejak diterimanya surat pengusulan pemberhentian Anggota DPRD dari partai politik pengusung,” jelas Kumendong. (ton)