Kendaraan Dinas Diizinkan Pakai Premium

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kendaraan Dinas (Kendis) yang tersebar di seluruh wilayah NKRI termasuk di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diizinkan untuk menggunakan bahan bakar jenis premium.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sulut, Jane Mendur.

Dijelaskan Mendur, hal ini juga setelah Pemprov Sulut menerima surat edaran dari Kementrian ESDM, dimana kendaraan dinas, bisa gunakan premium lantaran bahan bakar ini sudah tak lagi disubsidi pemerintah.

“Seluruh kendaraan dinas dalam hal ini plat merah, bisa menggunakan BBM jenis premium,” ujar Mendur.

Dia katakan pula, selain kendaraan dinas, BBM jenis premium juga bisa digunakan mobil barang untuk mengangkut bahan perkebunan dan industri pertambangan.

“Ini sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceram BBM, yang mencabut permberlakuan Perpres No 15 Tahun 2012 dan Perpres No 71 Tahun 2005,” terang Mendur. (ton)