Bulan Ini, UMP Sulut Tahun 2016 Ditetapkan

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) Marsel Sendoh SH MSi menyatakan, pihaknya akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Tahun 2016, pada Bulan Oktober 2015 ini.

Menurut dia, pihaknya bersama tim dan dewan pengupahan serta serikat pekerja, sudah mengikuti kegiatan di kementerian dalam rangka pembahasan UMP.

“Jika tak ada aral melintang, penetapan UMP Tahun depan, dilakukan Bulan Oktober ini,” ujar Sendoh. Disnakertrans Sulut lanjut dia, berupaya melakukan terobosan terkait dengan UMP, di mana semua pihak dalam pengambil keputusan dilibatkan, agar tak ada permasalahan ke depan.

“Baik itu unsur serikat buruh dan perusahaan semua diikutertakan dalam mengolah akan UMP yang akan dipakai di tahun 2016 ini,” tandas Sendoh. Dikatakannya pula, Pemprov Sulut tetap melaksanakan tugas berdasarkan aturan sekaligus melihat segala macam aspek agar baik perusahaan dan pekerja sama-sama diuntungkan.

“Tentunya, bila ada kenaikkan UMP, maka para pekerja diharapkan dapat bekerja dengan baik, sehingga ada timbal balik dengan perusahaan, termasuk pihak perusahaan dipastikan tak akan tanggung-tanggung dalam memberikan gaji yang layak berdasarkan UMP, bila para karyawan bekerja dengan maksimal serta baik,” jelas Sendoh. (ton)