Penyerapan Dana Desa, Minahasa Utara Daerah Terendah di Sulut

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), Muhammad R Mokoginta, menyatakan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menjadi daerah terendah di Sulut terkait penyerapan dana desa.

Dijelaskan Mokoginta, alokasi dana desa untuk 1506 Desa di Sulut, tersebar di 12 Kabupaten dan Kota. Namun, Minahasa Utara menjadi daerah paling buruk penyerapannya.

“Dari 125 Desa di Minut, baru 23 Desa yang dicairkan. Sehingga, penyerapannya paling minim dengan persentase 18,4 Persen. Alasan dan kendalanya, karena bisa dibandingkan dengan Desa di daerah lain,” tandasnya.

Menurut Mokoginta, diharapkan pihak BPMPD Kabupaten Minut, proaktif untuk jemput bola dan memberikan sosialisasi yang baik ke setiap Desa, agar penyerapan Dana Desa sesuai tauran yang berlaku.

“Untuk menggenjot penyerapan anggaran dana desa, BPMPD dan keuangan harus turun langsung menyelesaikan kendala di lapangan. Untuk melakukan pembimbingan,” ujar Mokoginta didampingi Sekertaris BPMPD Sulut, Feibe Rondonuwu.

Dia katakan, pencairan tahap II dan III harus ada pertanggungjawaban tahap I. Sehingga, jika pertanggungjawaban tahap I belum selesai, tak bisa memproses pencairan tahap II, apalagi tahap III.

“Dari 1506 desa, belum semuanya yang disalurkan. Kami hanya sebatas memberikan pengarahan dan pengawasan. Untuk pelaksanaannya, ada pada kabupaten/kota masing-masing,” terang Mokoginta seraya menyebut kalau yang bertanda tangan dalam pencairan dana desa adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ia menambahkan, dana desa dapat digunakan sesuai ketentuan, karena telah diatur sebagaimana dalam undang-undang.

“Kepala desa harus berhati-hati, jangan sampai dana ini disalahgunakan,” imbuhnya, sembari menambahkan kalau dana desa diperiksa inpektorat, karena seperti APBD. Sehingga bisa diperiksa juga oleh kejaksaan dan kepolisian.

“Sudah ada contoh kasus dalam dana desa ini, yang terjadi di diproses secara hukum. Oleh karena itu, kepada seluruh Kepala Desa di Sulut, supaya menggunakan dana desa ini sesuai aturan,” pungkasnya. (ton)