TOMOHON, (manadotoday.co.I’d)–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Beldie Tombeg ST MArs mengungkapkan, bagi pemilih yang belum terdaftar dan masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih diberi kesempatan dan akan didaftar.

Suasana rapat pleno penetapan DPT
Pendataan akan dilaksanakan mulai 13 hingga 20 Oktober 2015. ”Ya, mereka akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan,” ungkap Tombeg didampingi Kepala Divisi Data dan Sumber Daya Manusia Drs Haryanto Lasut.
KPU Tomohon sendiri Jumat (2/10/2015) telah menetapkan DPT untuk Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Sulut dan Walikota-Wakil Walikota Tomohon sebanyak 71010. Angka ini berkurang 450 dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 71460. (ark)
Baca Juga :
- Delapan Varietas Baru Bunga Krisan Diperkenalkan di Kota Tomohon
- Bakal Jadikan Minsel Daerah Tujuan Wisata, Bupati CEP Minta Masukan Kementerian Pariwisata
- CSR PT PGE Lahendong Action Mei
- Tes Wawancara Seleksi Jabatan 3 Kadis Pemprov Sulut, Silangen: Semua Punya Peluang Sama
- Persiapan 29th ACDM 2016 di Sulut Terus Dimatangkan