Belum Lengkapi Dokumen Amdal, Pemkab Mitra akan Hentikan Pengoperasian Tambang HWR

RATAHAN, (manadotoday.co.id)-Pengoprasian perusahan tambang HWR yang berlokasi di Ratatotok  akan dihentikan. Pasalnya, sampai saat ini perusahaan tambang HWR belum melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Robby Ngongoloy
Robby Ngongoloy

”Walaupun telah memiliki ijin pinjam pakai lahan dari Kementrin Kehutanan RI, Pemkab berhak untuk menutup pengoperasian tambang tersebut,”tegas Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Robby Ngongoloy.

Pihaknya kata Ngongoloy, telah menyurat ke pihak perusahaan untuk melengkapi dokumen Amdal karena sudah menjadi kewajiban perusahaan melaporkan semua kegiatan perusahan.

”Perusahaan ini belum memasukkan bukti penilaian, sosialisasi pembersihan lahan dan penelititan tambang ke Badan Linmgkungan Hidup ,”jelasnya.

Padahal tambahnya, dokumen Amdal sangat penting, karena berdirinya perusahaan harus melihat dampak lingkungan. ”Kami berharap masih ada itikad baik dari perusahaan untuk melengkapi berkas. Jika tidak dimasukkan pada waktu yang ditentukan, tentunya kami akan menghentikan operasional perusahaan tersebut,” tukas Ngongoloy.(ten)