Gunakan Sebagai Alat Kampanye, Calon Harus Daftarkan Akun Medsos

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melalui Kepala Divisi Sosialisasi dan Humas Stenly Kowaas SP mengungkapkan, calon walikota dan wakil walikota yang akan menggunakan Media Sosial (Medsos) untuk berkampanye harus mendaftarkannya di KPU.

”Ya, sesuai PKPU nomor 7 tahun 2015, ini harus dilakukan oleh para calon,” kata Kowaas.

Hingga saat ini dari tiga pasangan calon di Kota Tomohon, belum ada yang mendaftarkan media sosial di KPU.

Pantauan manadotoday.co.id, saat ini media sosial baik Facebook, Twitter, Path, serta lainnya ramai dengan pencitraan para calon. (ark)