Wartawan “Diusir” SHS di Raker Pemprov Sulut, Sumarsono Minta Maaf

Dari Raker Perdana Pnj Gubernur Sulut dengan Pejabat Pemprov Sulut

SHS , Gubernur Sulawesi Utara, DR. Sinyo Harry Sarundajang , DR. Sumarsono MDM, SULUT, (manadotoday.co.id) – Penjabat (Pnj) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Sumarsono MDM, menggelar rapat kerja perdana dengan para pejabat eselon II dan III di Lingkungan Pemprov Sulut, Rabu (23/9/2015).

Rapat yang berlangsung di ruang C.J. Rantung kantor Gubernur Sulut itu, dengan agenda yakni perkenalan kepala SKPD dengan Penjabat Gubernur. Pun dalam rapat itu, dihadiri mantan Gubernur DR. Sinyo Harry Sarundajang (SHS). Ironisnya, ketika SHS diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan, wartawan yang telah hadir sebelum rapat dimulai, diminta “keluar” ruangan, meski SHS bukan lagi seorang gubernur. Para wartawanpun kemudian menuruti kemauan mantan orang nomor satu di Sulut ini.

“Insiden itu terjadi usai Sekprov Mokodongan selesai menyampaikan pengantar rapat. Saya dan Karel (wartawan Antara) sudah terlanjur masuk dalam ruangan sebelum diminta keluar oleh Sarundajang,” ujar Alfa Liando, wartawan Manado Terkini, menceritakan kejadian.

Dia katakan, SHS kemudian mengatakan apa yang akan disampaikan dalam pertemuan tersebut off the record. “Ini off the record dan saya minta teman-teman wartawan keluar ruangan,” ujar Alfa.

Terpisah, Koordinator Bidang Advokasi dan Pengembangan Sumberdaya Manusia JIPS (Jurnalis Independen Pemprov Sulut) Donald Taliwongso mengatakan, apa yang dilakukan SHS kepada media itu, merupakan hal biasa dan bukan hal baru di lingkungan Pemprov Sulut.

“Tetapi sekarang posisi dan kapasitas Sarundajang sudah berbeda. Statusnya secara de facto dan de jure juga aturan bukan lagi gubernur. Artinya dia itu tidak berhak mengeluarkan wartawan karena posisinya, situasi dan kondisi. Saya kira akan lebih elok dan elegan jika beliau meminta Sekprov atau Penjabat Gubernur mengeluarkan wartawan dalam ruangan, itu kami paham. Aturan mainnya ada, tetapi kalau seperti ini, jelas kami protes,” tandas Taliwongso.

Sementara itu, Pengamat politik dan pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka mengatakan, apa yang dilakukan Sarundajang telah melanggar Undang-Udang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Di era keterbukaan informasi saat ini, tidak perlu lagi ditutup-tutupi. Apalagi media itu sudah sangat dewasa, mereka bisa menyaring informasi yang layak disampaikan ke publik dan mana yang tidak,” ujarnya.

Terkait insiden pengusiran wartawan, Tumbelaka mengatakan hal itu sangat memalukan. Orang besar seperti Sarundajang tidak layak dan pantas bersikap seperti itu. “Seharusnya dia cukup bilang buat teman-teman wartawan ini off the record. Kalau ada yang ingin merekam, dimohon keluar ruangan. Saya kira itu cukup dan adil, sebab wartawan juga itu ada kode etiknya, kalau diminta tidak merekam kemudian ada yang merekam, bisa dilaporkan ke dewan pers,”ucapnya.

Namun Tumbelaka curiga, jika dalam pertemuan itu hanya biasa-biasa dan lebih banyak pada perkenalan antar pimpinan SKPD dengan Penjabat Gubernur, kenapa harus tertutup. “Kalau pertemuan itu tertutup, berarti ada rahasia. Kalau wartawan dilarang meliput suatu kegiatan, saya duga ada sesuatu yang disembunyikan dan patut diduga ini bukan hanya sekedar pertemuan biasa. Diduga kuat ini ada yang luar biasa, bukan hanya sekedar perkenalan antara penjabat gubernur dengan pimpinan SKPD yang dihadiri Sarundajang,” jelasnya.

Usai pertemuan, Pnj Gubernur Sumarsono kepada sejumlah wartawan menjelaskan, dalam rapat ada sifatnya tertutup ada terbuka. Tetapi untuk informasi tetap sifatnya terbuka. “Ini internal. Beliau (Sarundajang,red) ingin ngomong dari hati ke hati, ya kita harus hargain. Inikan persoalan hati,” ujar Sumarsono.

Kata Sumarsono, dia yang meminta kepada Sarundajang agar memperkenalkan seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Sulut kepada dirinya.

Terkait insiden pengusiran wartawan, Sumarsono meminta agar hal ini tidak diperpanjang. “Sebenarnya cara memintanya juga halus, meminta off the record karena yang diceritain itu persoalan dari hati ke hati dan bukan rapat kerja. Ini kita harus hargai. Beliau perkenalkan saya orang per orang, jadi kalau ada yang tersinggung atau kurang enak, ya saya sebagai penjabat gubernur meminta maaf atas nama beliau,”ujar Soni sapaan akrabnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini berjanji kedepan dirinya akan memperjelas dari awal mana rapat tertutup dan rapat terbuka. “Kan sama seperti kita, telanjang bukan berarti bulat. Masih ada yang tertutup. Posisi transisi seperti ini harus saya hargai, diimbangin. Beliau punya peran, saya punya peran. Formalnya itu di saya, tetapi posisi transisi harus dihargai, saya kira tidak apa-apa,” tandasnya. (ton)