KPU Tomohon: Merusak APK Bisa Dituntut Pidana

KPU Tomohon,  Alat Peraga Kampanye,  Stenly Kowaas SP , pilkada 2015, pilkada tomohon
Dua APK sudah tak berada di tempat

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Menyikapi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mulai terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melalui Kepala Divisi Sosialisasi dan Humas Stenly Kowaas SP mengatakan bahwa itu adalah tindakan yang bisa dituntut pidana.

Pasalnya, pengadaan APK tersebut diambil dari anggaran negara lewat APBN. ”Juga, penempatan APK itu bukan hanya kemauan KPU tapi diatur lewat peraturan yang mengacu pada perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kowaas.

Diketahu, beberapa waktu lalu, ada APK yang dipasang KPU Tomohon di Kelurahan Lahendong yang dirusak oleh orang yang tak bertanggung jawab. Spanduk dua calon masing-masing calon nomor urut 2 Jimmy F Eman SE Ak-Syerly Adelyn Sompotan dan calon nomor urut 3 Linneke S Watoelangkow-Ferdinand Mono Turang SSos tidak lagi berada di tempat. Yang ada tinggal spanduk nomor urut 1 Drs Johny Runtuwene DEA-Dra Vonny J Paat. (ark)