Bersaksi di Sidang Kasus APBD 2009-2010 Tomohon, Eman Diapresiasi Hakim Soal WTP

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak bersaksi di Pengadilan Tipikor
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak bersaksi di Pengadilan Tipikor

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Sebagai warga negara yang baik, Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK memenuhi panggilan di Pengadilan Tipikor memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan korupsi APBD Kota Tomohon 2009-2010.

Eman yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar), menjelaskan soal proses penganggaran yang terjadi di DPRD Kota Tomohon. Eman menjelaskan bagaimana Badan Anggaran memroses penganggaran hingga diserahkan kepada pimpinan dewan alu ditetapkan.

Menariknya, dalam sidang tersebut hakim sempat menanyakan status pengelolana keuangan Pemkot Tomohon saat ini. Setelah mendengar penjelasan Eman bahwa dalam dua tahun terakhir memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tentang pengelolaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hakim memberikan apresiasi dan meminta agar mempertahankan dan melanjutkan apa yang sudah diperleh selama ini.

Usai siding, Eman mengatakan dirinya hadir memberikan kesaksian atas permintaan kuasa hukum Jefferson SM Rumajar SE, mantan Walikota Tomohon.

‘’Ya, sebagai warga Negara yang baik, tentunya wajib memberikan kesaksian dalam persidangan jika diminta. Dan, saya telah melakukannya dengan menjelaskan sesuai yang diminta,’’ ujar Eman seraya menambahkan siap kapanpun jika diminta memberikan kesaksian. (ark)