Status Tanah RS. Manembo-nembo Resmi Milik Pemkot Bitung

SULUT, (manadotoday.co.id) – Status tanah di Rumah Sakit (RS) Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, resmi menjadi milik dari Pemkot Bitung. Hal itu setelah Gubernur Sulut DR. Sinyo Harry Sarundajang (SHS), menyerahkan langsung sertifikat dan hibah tanah bangunan satu-satunya RS Pemerintah kebanggaan warga di “Kota Cakalang” kepada Wakil Walikota Bitung Max Millian Lomban.

Menurut SHS, diserahkannya sertifikat tanah RS Manembo-nembo ini, sebagai bentuk hibah dari Pemprov Sulut kepada Pemkot Bitung, setelah melalui proses penghapusan aset dari Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Sulut.

Diketahui, sertifikat hak pakai itu bernomor 06 Tahun 2015 dengan luas 42.430 M2 di Kelurahan Manembo-nembo, Kota Bitung.

Pada kegiatan itu, dilakukan juga penyerahan sertifikat tanah RSUD Noongan yang diterima mantan Direktur RSUD Noongan dr J.U.N.I Tampemawa M.Kes MARS.

Dengan diserahkannya sertifikat rumah sakit di Langowan ini, telah memberikan status hukum terhadap tanah dan bangunan dari RS yang menjadi salah satu UPTD dari Dinkes Sulut. (ton)