“Baru 20 Desa di Minahasa Penuhi Persyaratan Pencairan Tahap II Dana Desa”

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintaha Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa, Djefry Sumendap Sajow, mengatakan, baru 20 Desa di Minahasa berhak untuk melakukan pencairan dana desa tahap dua. “Hingga batas akhir pemasukkan surat pertanggung jawaban (SPJ) sebagai persyaratan pengusulan pencairan dana Desa tahap II ke BPMPD Agustus lalu, baru 20 Desa yang memenuhi syarat menikmati anggaran tahap II,” ucap Sajow, kepada manadotoday.co.id, Selasa (15/9/2015).

Dikatakan dia, selama belum memasukkan SPJ tahap I, maka untuk proses pencairan tahap II belum bisa di lakukan. Menurut Sajow lagi, penentuan program pembangunan di Desa wajib di musyawarahkan agar lahir program-program yang tepat dan bisa langsung dinikmati oleh masyarakat.

Dana desa yang berjumlah ratusan juta rupiah hingga Rp.1 miliar ini harus digunakan secara benar oleh pengelolah dana desa terutama hukum tua agar dana ini bisa tepat sasaran dan di pertanggung-jawabkan dengan benar juga oleh pengelola. “Hati-hati dana ini rawan dikorupsi, jangan sampai tergoda. Dana ini memiliki gungsi dan manfaat yang sangat besar bagi pembangunan desa, karenanya harus di gunakan dengan baik dan benar,” tegas Sajow. (rom)