JWS Keluarkan Surat Edaran Aisipasi Kemarau dan Kebakaran Hutan di Minahasa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow MSi (JWS), memberikan perhatian serius terkait berbagai kemungkinan terjadi di musim kemarau dan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Minahasa.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Minahasa Agustivo Tumundo SE MS, JWS telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 349/BM/VII -2015 tentang Antisipasi Musim Kemarau dan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Inilah Surat Edaran Bupati yang ditujukan kepada semua jajaran Pemkab hingga Camat dan Lurah/Kepala Desa se-Minahasa.

1. Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan dan/atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai Iingkungan.

2. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha, pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran hutan, evakuasi dan penyelamatan, serta dukungan manajemen.

3. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

4. Pemadaman kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan dan lahan.

5. Penanganan pasca kebakaran adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan evaluasi serta koordinasi dalam rangka menangani suatu areal setelah terbakar.

6. Masyarakat adalah perorangan atau kelompok termasuk di dalamnya antara lain Masyarakat Peduli Api, Kader Konservasi, Kelompok Masyarakat Pencinta Alam, Masyarakat Mitra Polhut, Pramuka Saka Wana Bhakti. (rom)