Ketua PGRI Sulut Tak Setuju Guru Pengguna Ijazah Palsu Dikenakan Sanksi Pidana

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Utara (Sulut) Drs. Jantje Wowiling Sajow M.Si (JWS), berharap agar para guru yang kedapatan memiliki ijazah palsu (Ipal) tak dikenakan sanksi pidana.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2010 tentang ASN, bahwa pengguna ijazah palsu hanya dikenakan penundaan kenaikan pangkat dan tunjangan ganti rugi. “Saya meminta agar para PNS terutama para guru yang memiliki ijasah palsu untuk tidak di pidana,” ucap Sajow, Rabu (9/9/2015).

Dikatakan dia, sanksi yang tercantum dalam PP tersebut sudah sangat tegas dan gamblang menjerat para guru yang memiliki ijazah palsu.

Pemilik ijazah palsu kata dia, tak perlu dipidana dan cukup mengacu pada keputusan pemerintah melalui PP yang sudah di keluarkan. “Saya berharap agar ASN yang menggunakan ijazah palsu termasuk para guru, cukup ditindak dengan sanksi yang telah diatur dalam PP tersebut,” ucap JWS. (rom)