40 Guru Minahasa Pemilik Ijazah Palsu Ditetapkan Sebagai Tersangka

TONDANO, (manadotoday.co.id) – 40 oknum guru di Minahasa yang diduga menggunakan ijazah palsu dan berstatus wajib lapor oleh penyidik Polres Minahasa, kini ditetapkan jadi tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, Kamis (3/9/2015).

“Berdasarkan hasil penyidikan, ke 40 guru ini sudah layak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan ijasah S1,” ucap Rumondor.

Menurut dia, bukti ini diperkuat setelah melalui tes laboratorium Polri setelah dibandingkan dengan ijasah asli yang dikeluarkan oleh Universitas Terbuka di Jakarta tempat dimana ijazah ini dikeluarkan.

Kata Rumondor, kasus ijazah palsu ini sudah menetapkan tersangka utama yang kini sedang dalam proses persidangan di PN Tondano, yakni BB alias Berty (68) dan satu tersangkah lainnya yakni DN alias Darlen beralamatkan Jakarta dimana ijazah palsu ini dikeluarkan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kasus ini terus diseriusi oleh Polres Minahasa, sebab sebelumnya sudah ada dua tersangkah yang telah di tetapkan dan satunya sedang berproses di pengadilan sedangkan yang satunya segera di limpahkan ke pengedilan,” ucap Rumondor. (rom)