Tidak Mendaftar Ulang, PNS Siap-Siap Diberhentikan Atau Pensiun

PNS ,  e-PU PNS, Aparatur Sipil Negara , Frans Ferdinand Lantang
Kabag Humas dan Protokol Setdakot Tomohon FF Lantang SSTP

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Mulai 1 September 2015, di seluruh Indonesia dilaksanakan pendaftaran ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nama e-PU PNS.

Dasar pendaftaran ulang tersebut kata Kabag Humas dan Protokol Setdakot Tomohon Frans Ferdinand Lantang SSTP, adalah Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik Tahun 2015. ”Ya, PNS perlu mendaftar ulang dan itu telah diatur,” kata Lantang.

Yang tidak mendaftar lanjutnya, akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian atau pensiun. Sebab PNS yang tidak mengikuti e-PU PNS 2015, maka PNS tersebut tidak tercatat dalam database PNS di BKN.

Pendataan ulang ASN atau PU PNS 2015 dimaksudkan untuk pemutakhiran data PNS dan akan dilakukan secara online elektronik. ” Oleh Karena itu diharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon untuk bersiap dengan melengkapi seluruh administrasi kepegawaian yang dibutuhkan,” tandas Lantang.

Di EPU PNS nanti akan terdata Daftar Riwayat Hidup, PNS, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Ijasah Pendidikan Formal, Legalitas Ijasah, Sertifikat kursus dan Pelatihan, berapa Gaji PNS, Jabatan dan Kepangkatan, Keluarga, Tanda Jasa Kehormatan, BPJS, Bapertarum.

Kemudian KPE, Pengalaman Organisasi, Penghargaan yang diterima dan lainnya yang menyangkut data pribadi PNS maupun CPNS. (ark)