28- 30 Agustus Perpanjangan pendaftaran paslon di KPU Minsel

KPU Minsel, Perpanjangan pendaftaran, pilkada minsel, pilkada 2015,
Dr Fanley Pangemanan SIP MSi

AMURANG, (mandotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Surat Keterangan nomor 98/KPU-MS/VII-2015, kembali menjadwalkan perpanjangan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, menyusul hanya satu pasangan calon yang dinyatakan lolos berkas pada Rapat pleno pentepan pasangan calon KPU Minsel, Senin 24 Agustus 2015 lalu.

“Perpanjangan pendaftaran ini untuk melaksanakan ketentua pasal 89 ayat 1 PKPU nomor 12 tahun 2015 perubahan atas PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur/Wakol Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota /Wakil Walikota serta surat KPU nomor 433/KPU/VII/2015 perihal pencalonan,” ujar Ketua KPU Minsel Fanley Pangemanan.

Jadwal masa perpanjangan pendaftaran dan penyerahan dokumen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel, yakni 28-30 Agustus 2015, di kantor KPU Minsel jam 08-16.00 Wita. “dan sesuai keputusan KPU Minsel nomor 12/kpts/KPU-MS/VI-2015 tentang prosentase perolehan kursi dan perolehan suara parpol pemilu tahun 2014 Kabbupaten Minsel, maka pasangan calon wajib memenuhi 20 persen jumlah kursi DPRD tahun 2014 yakni 6 kursi, atau 25 persen jumlah suara sah hasil Pemilu DPRD Minsel sebanyak 34.802, 75 suara hasil dari 139.211 x 25 persen, yang jika dibulatkan 34.803 suara,” tutup Pangemnanan. (lou)