Ditetapkan Hanya Satu Paslon, KPU Minsel Akan Buka Kembali Pendaftaran

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Sehubungan dengan dianulirnya pasangan calon John Sumual-Anne Langi, yang diusung Partai Demokrat dan Gerindra, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel, pada rapat pleno penetapan pasangan calon, Senin (24/8) kemarin, sehingga praktis hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat, yakni Christiany Eugenia Paruntu – Frangky Donny Wongkar, belum berarti Pilkada Minsel akan ditunda pelaksanaannya padsa tahun 2017 mendatang. Pasalnya, KPU Minsel akan kembali membuka peluang parpol pengusung untuk mendaftarkan paslon sebagai peserta Pilkada.

“Karena itu berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 510/KPU/VIII/2015 tertanggal 23 agustus 2015, hanya ada keputusan bagi calon yang tidak memenuhi syarat, belum ada penetapan pasangan calon,” terang Ketua KPU Minsel Fanley Pangemanan.

Dijelaskan Pangemaman, dalam hal pasangan calon kurang dari 2 (dua) sesuai keputusan Pasal 89A PKPU Nomor 12 Tahun 2015, KPU membuka kembali pendaftaran dengan berpedoman pada Surat Edaran KPU Nomor 344/KPU/VIII/2015.

“Kapan dan bagaimana mekanismenya, untuk perpanjangan pendaftaran masih akan koordinasikan ke KPU Provinsi Sulut, “ tukas Pangemanan. (lou)