KPU Minsel Anulir Paslon John Sumual-Anne Langi

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati John RM Sumual – Anne Langi
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati John RM Sumual – Anne Langi

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati John Sumual – Anne Langi, batal menjadi peserta Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Minahasa Selatan (Minsel) yang akan diselenggarakan 9 Desember 2015 mendatang, menyusul dianulirnya bakal calon yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Gerindra, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel, saat pleno penetapan paslon, Senin (24/8).

Ketua KPU Minsel, Dr Fanley Pangemanan, menjelaskan digugurkannya pasangan calon John Sumual dan Anne Langi disebabkan paslon ini tidak memenuhi syarat sebagai peserta pilkada. “Keputusan ini dituangkan melalui Keputusan KPU Minsel Nomor 19/KPPS/KPU/MS/VIII-2015 tentang partai politik pengusung dan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pada Pilkada 2015. Dimana dua paslon yang tidak memenuhi syarat yakni calon dari Partai Golkar versi Agung Laksono Karel Lakoy – Fredy Rawis dan Paslon yang diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra John Sumual dan Anne Langi,” terang Pangemanan.

“Untuk pasangan calon yang dinyatakan lolos setelah dilakukan verifikasi factual, yakni pasangan calon yang diusung Partai Golkar dan PDI-P, yakni Christiany Eugenia Paruntu – Frangky Donny Wongkar,” pungkasnya.

Diketahui, pada rapat pleno yang dilaksanakan, Senin (24/8) kemarin KPU Minsel yang dijaga ketat ratusan personil Polres Minsel, sempat di demo damai oleh dua kubu yang tergabung dalam Aksi Mayarakat Minsel dan gabungan LSM, guna mendukung pilkada berkualitas dan berintegritas, jujur dan sesuai aturan yang berlaku.(lou)