Tata Ruang Pembangunan Rumah Sakit di Mitra akan Diperdakan

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra) akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tata ruang untuk pembangunan rumah sakit. Hal ini dikatakan Bupati James Sumendap SH.

Perda tata ruang untuk pembangunan rumah sakit katanya, sangat penting. Untuk itu sebelum dibangun rumah sakit akan ada Perda.

”Dalam waktu dekat akan diajukan ke DPRD,” ujar Sumendap.

Perda itu sendiri lanjut Sumendap, perlu dibuat secepatnya agar pembangunan rumah sakit tidak menjadi masalah di kemudian hari, baik itu pengoperasian rumah sakit, struktur manajeman sampai pada pembuangan limbah,” terangnya.

Lokasi pembangunan rumah sakit tambah Sumendap, berada di Desa Towuntu Timur Kecamatan Pasan.

”Rencananya dibangun tahun depan sebesar 15 miliar dari dana APBN,” tukas Sumendap. (ten)