Sembel: Masyarakat Bisa Gugat Pemkot Tomohon Jika Tak Peduli Pencemaran oleh PT PGE

Drs Paulus A Sembel ,  DPRD Tomohon, PT Pertamina Geothermal Energy ,  Tumatangtang I
Drs Paulus A Sembel

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Tokoh masyarakat Tomohon yang juga mantan anggota DPRD Tomohon Drs Paulus A Sembel menegaskan, masyarakat bisa menggugat jika Pemkot Tomohon tak peduli masalah pencemaran yang dilakukan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong.

Hal ini dikatakan Sembel menyikapi matinya ikan dan padi yang tak bisa tumbuh akibat dugaan pencemaran yang diakibatkan aktivitas pengeboran PT PGE di LHD 2 Kelurahan Tumatangtang I Tomohon Selatan tepatnya di Perkebunan Liang. ”Saya sangat setuju dengan aksi demo warga Tumatangtang Satu menuntut pertanggungjawaban Akibat aktivitas pengeboran di LHD 2,” ujar Sembel.

Eksplorasi yang dilakukan PT PGE Lahendong lanjutnya, merupakan pengeboran Panas Bumi satu-satunya di dunia yang berada di perkotaan dan sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk. ”Makanya sangat mengkhawatirkan jika persoalan limbah dan pencemaran lingkungan tidak disikapi lebih awal. Sejak masih di DPRD Tomohon saya selalu menyoal keluhan warga sekitar ancaman pencemaran ini. Pemkot Tomohon lewat instansi terkait seperti BLH juga jangan tinggal diam dan harus responsif sebelum bencana besar datang,” tandas Sembel.

Kalau sudah ada bukti banyaknya ikan mati serta padi tidak bisa tumbuh lagi tambahnya, apakah dugaan pencemaran itu masih harus dikaji lagi? BLH Tomohon harus lebih sigap dan keberpihakan kepada masyarakat harus diutamakan.

Diberitakan sebelumnya, Selasa (18/8/2015) warga Tumatangtang I mendatangi Sumur LHD 2 meminta pertanggungjawaban soal pencemaran yang mengakibatkan ribuan ikan mati dan padi yang tak bisa tumbuh lagi. (ark)