171 Warga Binaan Rutan Amurang Bakal Dapat Remisi di HUT RI ke–70

AMURANG, (manadotododay.co.id) – Perayaan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dirayakan setiap 17 Agustus, menjadi hari sukacita tersendiri bagi para warga binaan. Batapa tidak, di momen HUT Proklamasi RI ini, hampir sebagian warga binaan atau Nara pidana (Napi) mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Di Rumah Tahanan (Rutan) Amurang, pada HUT Proklamasi RI ke 70 tahun 2015, sekitar 171 warga binaan bakal mendapatkan remisi. Menurut Kepala Cabang Rutan Amurang Marulye Simbolon SH, bahwa setiap HUT RI, terdapat dua bentuk remisi yang diberikan pemerintah terhadap warga binaan yang kini menjalani hukuman. Dimana kedua remisi tersebut yakni remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun dan remisi umum.

“Dan untuk Rutan Amurang diusulkan mendapatkan remisi pada HUT Proklamsi yaitu Remisi Dasawarsa 89 Napi dan umum 79 Napi. Dan 3 Napi akan dibebaskan,” terang Simbolon sembari menambahkan bahwa remisi diusulkan berdasarkan PP 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakat. (lou)