Data Kependudukan Punya Pengaruh Penting pada Pelaksanaan Pilkada

Data Kependudukan , Pilkada sulut, Pilkada 2015, Ir. Siwa Rahmat Mokodongan,
Ir. Siwa Rahmat Mokodongan

SULUT, (manadotoday.co.id) – Data kependudukan memberikan peran penting dan strategis untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu dikatakan Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Siwa Rahmat Mokodongan, membuka ketika membuka sosialisasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan administrasi kependudukan, yang berlangsung di Sahid Kawanua Hotel Manado, Selasa (11/8/2015).

Menurut Mokodongan pada kegiatan yang digelar Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut itu, 4osialisasi kependudukan ini sangat relevan dengan Sulut yang saat ini sedang menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak Gubernur dan Bupati/Walikota di Tujuh Kabupaten/Kota pada 9 Desember 2015 mendatang.

“Data penduduk ini begitu penting dan strategis bagi peserta Pilkada untuk diketahui berapa jumlah pemilih yang ada,” ujarnya.

Mokodongan mencontohkan, berkaca pada pengalaman lalu, Pilkada sampai berproses terkait gugatan ke MK karena data jumlah pemilih berbeda. Oleh karena itu, hal tersebut tak boleh terulang lagi.

“Jadi, pada sosialisasi ini secara ritun dilaksanakan di Kabupaten/Kota,” harap Mokodongan.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH MH yang hadir pada acara tersebut, menyebutkan lima hal yang menjadi tugas prioritas Dukcapil hingga akhir tahun ini yaitu menuntaskan penyelesaian pencetakan akte kelahiran, distribusi KTP Elektronik (KTP-El), SDM pengelola data base, keuangan, serta peralatan KTP-El.

Dijelaskan dia, pembuatan akte kelahiran di Sulut, Dukcapil kabupaten/kota harus memberikan pelayanan pada masyarakat.

“Negara berkewajiban memberikan akte kelahiran anak, karena akte kelahiran adalah hak anak. Apapun status perkawinan orang tua, sah atau tidak kalian tak perlu ragu mengeluarkannya karena inilah kewajiban Negara untuk memberikan status pada anak itu sendiri,” tegasnya.

Disisi lain, soal hak asuh anak menurut Fakrulloh, jika tak memiliki akte perkawinan menggunakan nama ibu kandung, sebaliknya jika perkawinan itu sah harus menggunakan nama ayah kandung.

“Tapi kalau terjadi komplain warga, slahkan gugat ke PTUN,” tukasnya.

Lanjut dia, untuk target nasional prosentasi anak Indonesia yang memiliki akte kelahiran usia 0-18 Tahun di Tahun 2015 ini harus mencapai 75 persen dan hingga Tahun 2019 mendatang sudah mencapai 85 persen.

Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE melaporkan, tujuan sosialisasi adalah memfasilitasi pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pelayanan penerbitan KTP-El, kartu keluarga, dan akte kelahiran, kematian perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak.

“Meningkatkan peran, fungsi, kesadaran dan tanggungjawab serta kemampuan teknis aparat pemerintah Provinsi dalam membina aparat kabupaten dan kota, dalam bidang dukcapil serta meningkatkan peran pemerintah provinsi dalam pengelolaan keuangan dan aset,” terang Sanger.

Turut hadir Direktur Fasilitasi pemanfaatan data dan dokumentasi Drs Dwi Setyantono, Direktur pendaftaran penduduk Drs Drajad W Setiano, Karo Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy Kumendong MSi. (ton)