Pilkada Ditunda, Ferry Liando: Rakyat Dirugikan

Pilkada Ditunda, pilkada minsel, pilakada 2015, minahasa selatan, ferry liando
Dr Ferry Daud Liando SIP MSi

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Peluang ditundanya Pemilihan Umum Kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) disebabkan hingga hari kedua perpanjangan waktu pendaftaran di KPU Minsel, Minggu (2/8) kemarin tercatat masih satu pasangan calon (paslon) yang terdaftar sebagai peserta Pemilukada, dicermati salag satu pengamat politik dan pemerintahan Sulawesi Utara (Sulut) Dr Ferry Liando SIP MSi.

Menurut putra terbaik Minsel ini, jika Pilkada ditunda hingga dan nanti akan dilaksanakan pada tahun 2017, karena hanya satu paslon yang mendaftar, berpotensi ikerugian di daerah tersebut. “Jika tanpa pemimpin maka pembangunan di daerah itu tanpa kepastian,” sebut Liando yang merupakan dosen di salah satu Universitas ternama di Sulut ini.

Dipaparkannya UU no 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah menyebutkan, bahwa jika masa jabatan kepala daerah telah habis sebelum dilaksanakannya pemilihan, maka akan diisi oleh pejabat kepala daerah. “Dan apabilah suatu daerah akan dipimpin oleh penjabat, maka pembangunan akan stagnan dan pasti rakyat yang akan dirugikan, Sebab penjabat kepala daerah, akan sangat terbatas dalam hal kewenangan,” jelasnya. “Apalagi legitimasinya sangat lemah, Karenna hanya ditunjuk dan tidak dipilih rakyat,” sambungnya.

Penjabat yang ditunjuk menurut Liando, tidak bisa membuat keputusan-keputusan yang strategis, termasuk terbatas dalam menggerakkan birokrasi, dan tak bisa diandalkan karena powernya sangat lemah. “Ditambah lagi penjabat belum bisa membangun chemistry dengan pihak DPRD, karena bukan berasal dari parpol, terlebih pengalaman selama ini, komunikasi yang buruk antara eksekutif dan legislative pasti akan berdampak pada gangguan membangun daerah,” ujarnya.

Tertundanya Pilkada, menurut dosen yang sering dipercayakan membawakan seminar tentang politik dan pemerintahan ini, sama halnya membuang percuma uang rakyat milliaran rupiah, apalagi tahapan pelaksanaan Pemilu oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Panwas sudah sementara berjalan. “Karena itu langkah atau solusi yang pasling tepat agar tidak ada penundaan Pilkada, perlu adanya regulasi ulang daerah yang minim pendaftar. Dan yang paling gampang dan sedehana setiap parpol yang berhak mengusung, dapat mengajukan calon lebih dari satu pasang,” sarannya.

“Kebijakan ini, untuk memenuhi persyaratan jumlah paslon, sebagaimana UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa jumlah paslon minimal harus diikuti oleh dua pasangan,” tutup Liando. (lou)