Proyek Pelebaran Jalan Worotican-Poopo Dipersoalkan Warga Wanga

MOTOLING TIMUR, (manadotoday.co.id) – Proyek pelebaraan jalan Worotican-Poopo, yang berlokasi di Desa Wanga Kecamatan Motoling Timur, dipersoalkan warga. Penyebabnya, karena pihak kontraktor yang sementara melaksanakan pengerjaan penggusuran lahan, tidak melakukan koordinasi atau sosialisasi dengan beberapa warga pemilik lahan.

“Terus terang saya sebagai pemilik lahan kecewa, sebab pihak kontraktor seenaknya melakukan penggusuran tanpa melakukan kesepakatan atau sosialisasi sebelumnya,” ujar Venny Rintjap salah satu warga pemilik lahan yang mengaku kecewa dengan tindakan sepihak kontraktor yang mengerjakan proyek senilai 40 milyar lebih bersumber dari APBN 2015 ini.

Parahnya lagi, menurut salah satu tokoh masyarakat Minsel ini, pihak kontraktor terkesan pandang enteng terhadap para warga pemilik lahan. Pasalnya, sosialisasi dengan warga pemilik lahan yang sudah dijadwalkan pihak kontraktor dan telah dikoordinasikan dengan pemerintah desa malah diingkari sehingga urung dilaksanakan “Ini kan menandakan tidak ada itikad baik pihak kontraktor untuk memberikan penjelasan,”

Sehubungan dengan proyek pelebaran jalan ini, Rintjap juga mempertanyakan biaya ganti rugi tanah dan tanaman yang telah digusur, oleh pihak kontraktor yang saat ini masih kabur dan tidak ada kejelasan, padahal menurutnya, hal ini diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum, dimana pada aturan tersebut ditegaskan bahwa, Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Kepentingan umum yang dimaksud adalah berupa pembangunan berbagai tempat umum atau tempat yang dianggap mendatangkan keuntungan bagi negara, diantaranya adalah untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; pembangunan jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api; pembangunan waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; pelabuhan, bandar udara, dan terminal; dan lain sebagainya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pengadaan Tanah.

“Intinya jika tidak ada ganti rugi, saya sebagai pemilik tanah keberatan dan akan melakukan upaya hukum untuk menggugat pihak kontraktor, termasuk upaya lainnya dengan menghalangi pengerjaan proyek pelebaran jalan yang melalui tanah milik saya ,” tukasnya.

Diketahui pada papan proyek, pelebaran jalan Worotican-Poopo, yang bersumber dari APBN 2015 senilai Rp 40.540.284.000, dikerjakan oleh PT Maesa Jaya dengan waktu pengerjaan 90 hari kalender. Proyek ini dimulai dari Kecamatan Motoling Timur dan akan melalui desa Wanga sampai ke Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo (lou)