BPMPD Minahasa: Dana Desa Jangan Dikorupsi!

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Jefry Sajow SH, menegaskan, dana desa yang sudah disalurkan untuk pembangunan desa, jangan sampai disalahgunakan apalagi dikorupsi.

Menurut Sajow, dana tersebut harus dipergunakan dengan baik sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa. “Haram hukumnya jika dana desa di korupsi,” ucap Sajow.

Dikatakan dia, dana desa merupakan upaya pemerintah pusat dalam rangkah meningkatkan infrastruktur desa untuk menunjang aktivitas masyarakat di desa. Diharapkan dengan dana ini masyarakat akan bisa menikmati arti dari sebuah pembangunan dan tidak merasa dianaktirikan dari segi pembangunan.

Sajow berharap lagi, dana desa ini dijadikan momentum dalam membuat desa menjadi maju dan sejehterah dengan terbangunnya infrastruktur desa, sehingga dananya tepat sasaran dan tidak di korupsi.

“Dana ini harus terpakai dan dipertanggung-jawabkan secara terbuka transparan dan mampu menjawab kebutuhan warga di desa,” tukasnya. (rom)