Hari Ini, Kesempatan Kedua Mendaftar Paslon di KPU Minsel

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Setelah pada kesempatan pertama sebagaimana jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) 26 hingga 28 Juli 2015, praktis hanya satu pasangan calon (Paslon) dari partai politik (Parpol), yaitu  Christiany Eugenia Paruntu (CEP) – Frangky Donny Wongkar (FDW) dari koalisi PDIP dan Golkar yang mendaftar, KPU Minsel, mulai Sabtu (1/8) hari ini kembali membuka perpanjangan pendaftaran paslon parpol untuk menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang rencananya akan dilaksanakan 9 Desember 2015 mendatang.

“Perpanjangan pendaftaran paslon parpol, akan mulai berlaku selama tiga hari, yakni 1-3 Agustus 2015, pada saat jam kerja 08.00-16.00 Wita,” kata Ketua KPU Minsel Fanley Pangemanan.

Sehubungan dengan tahapan ini, Pangemanan menghimbau Parpol yang memiliki peluang mengusung paslon, akan memanfaatkan kesempatan perpanjangan pendaftaran ini. “Intinya selang tiga hari kesempatan mendaftar paslon, KPU siap,” tukiasnya.

Diketahui, parpol yang memiliki peluang mengusung paslon di Pilkada Minsel pada kesempatan kedua perpanjangan pendaftaran yakni Partai Gerindra dan Demokrat yang masing-masing memiliki 5 kursi di DPRD Minsel. Namun, untuk memenuhi persyaratan 25 persen jumlah kursi atau 6 kursi dari 30 kursi di DPRD Minsel , kedua partai ini harus berkoalisi  dengan Nasdem yang memiliki 1 kursi , Hanura  satu kursi atau PAN dua kursi, sehingga dapat mengusung paslon. (lou)