Sekkot Bitung : ASN Berijazah Palsu Sanksinya Dipecat

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Dugaan ijazah palsu yang merebak dikalangan Aparat Sipil Negara (ASN), disikapi Sekertaris Kota Bitung Edison Humiang.

edison humiang, bitungDitegaskannya, ASN yang terbukti menggunakan ijazah palsu, akan berhadapan dengan sangsi pemecatan.

“PNS sebagai aparatur negara harus mampu menjaga kehormatan diri sendiri dan juga kelembagaan yang diembannya,” tandas Humiang.

Sehubungan dengan laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu di lingkup Pemkot Bitung, pihaknya sementara melakukan penelitian dan akan segera membentuk tim pengecekan keabsahan ijazah para PNS di Lingkup Pemkot Bitung mulai dari eselon II, III dan IV bahkan pegawai secara menyeluruh.

“Jika terbukti ada PNS yang berijazah Palsu akan dikenakan sanksi tegas bahkan langsung diberhentikan tidak hormat, baik dalam jabatannya maupun sebagai PNS  sesuai  dan berdasarkan mekanisme yang berlaku oleh Kemendagri, selain itu para pemegang ijazah palsu akan dikenakan hukuman berupa sanksi pidana. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi khususnya pasal 44 ayat 4, ” tutup Humiang.(adl)