Alat Peraga Kampanye Pilkada di Tomohon Ditertibkan

Baliho Paslon Drs Johny Runtuwene DEA-Dra Vonny J Paat yang ditertibkan
Baliho Paslon Drs Johny Runtuwene DEA-Dra Vonny J Paat yang ditertibkan

TOMOHON, (manadotoday.co.id))—Memasuki masa kampanye yang dimulai Kamis (27/8/2015) hari ini, semua Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota serta Gubernur-Wakil Gubernur di Kota Tomohon telah ditertibkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepolisian, Satpol-PP serta LO masing-masing calon.

Penertiban  APK tiga pasangan calon masing-masing Drs Johny Runtuwene DEA-Dra Vonny J Paat, Jimmy F Eman SE Ak-Syerly Adelyn Sompotan dan Linneke S Watoelangkow SSi-Ferdinand Mono Turang SSos  dimulai Rabu (26/8/2015) kemarin hingga malam tadi.

Baliho Paslon Jimmy F Eman SE Ak-Syerly Adelyn Sompotan yang ditertibkan
Baliho Paslon Jimmy F Eman SE Ak-Syerly Adelyn Sompotan yang ditertibkan

‘’Semua alat peraga kampanye yang tertera foto atau gambar calon berupa spanduk, baliho dan lainnya telah ditertibkan,’’ ungkap Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeg ST Mars didampingi Komisioner lainnya Drs Haryanto Lasut, Ferlansius Pangalila SH MH, Stenly Kowaas SP serta Robby Golioth ST.

Pihak KPU Tomohon juga berterima kasih kepada calon maupun pendukung yang telah menertibkan sendiri alat peraga kampanye mereka.

‘’Kami juga menertibkan baliho atau spanduk yang memuat gambar atau foto Walikota Tomohon yang juga peserta Pilkada Tomohon meski memuat program-program pemerintah. Sesuai aturan, alat peraga kampanye harus menggunakan yang dari KPU.

Ditambhahkan Kepala Divisi Logistik KPU Kota Tomohon Robby Golioth ST, alat peraga kampanye yang akan dipasang sudah disiapkan tinggal menentukan titik-titik mana yang akan dipasangi alat peraga kampanye tersebut.

Baliho Paslon Linneke S Watoelangkow SSi-Ferdinand Mono Turang SSos yang ditertibkan
Baliho Paslon Linneke S Watoelangkow SSi-Ferdinand Mono Turang SSos yang ditertibkan

Ditambahkan Kepala Divisi Sosialisasi dan Humas KPU Tomohon Stenly Kowaas SP, setiap kelurahan disiapkan satu spanduk masing-masing calon. Untuk umbul-umbul disiapkan dua. Sementara untuk baliho, tiap calon walikota-wakil walikota satu di kecamatan. Untuk calon gubernur wakil gubernur, masing-masing satu juga di setiap kecamatan. (ark)