Walikota Bitung Serukan Netralitas ASN Hadapi Pilkada

Larang Keterlibatan ASN Yang Berkampanye Lewat Medsos

Walikota Bitung ,  Aparat Sipil Negara, ASN bitung, pilkada 2015,
Hanny Sondakh

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, menghadapi pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) tahun 2015, diingatkan kembali Walikota Bitung Hanny Sondakh. Bahkan untuk menjaga netralitas ASN dalam pesta demopkrasi tahun 2015, Walikota dua periode ini melarang ASN, berkampanye lewat media sosial.

“Saya perhatikan banyak ASN yang terlibat dalam politik praktis guna mendukung juga mengkampanyekan pasangan calon, dan yang paling menonjol dukungan tersebut disampaikan lewat Media Sosial (Med-Sos). “Hati-hati jika ada ASN yang sengaja menjadi tim sukses,” tandas Sondakh.

Lanjut dia, larangan ASN terlibat dalam politik praktis jelas diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 angka 15 Tentang disiplin PNS. Diman dalam aturan tersebut ditegaskan , bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala daerah dan wakilnya.

“Jadi intinya sangsi dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 53 tahun 2010 Pasal 4 angka yaitu hukuman disiplin,” terangnya.

Ia juga mengakui bahwa telah menerima informasi dari masyarakat, bahwa diduga kuat ada oknum ASN yang turut serta mempromosikan pasangan calon lewat Med-Sos. Bahkan menurut sondakh, bukan hanya berkampanye lewat medsos ada juga ASN yang diduga turut memasang baliho dijalan-jalan dan fasilitas publik lainnya.

“Lebih para lagi ada pasangan calon yang sengaja melibatkan ASN dalam menghadapi Pilkada serta menggunbakan fasilitas Negara,” ujarnya.

“Karena itu kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, dalam melaksanakan kampanye nanti haruslah memenuhi syarat dan ketentuan, dengan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Sementara untuk para ASN dimintakan Netral dalam Pilkada dan tidak akan terlibat sebagai tim sukses,” tuntasnya. (adl)