Pemkot Minta Warga Tomohon Peduli Lingkungan

Asisten II Ronni S Lumowa SSos MSi saat membuka kegiatan
Asisten II Ronni S Lumowa SSos MSi saat membuka kegiatan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Pemerintah Kota Tomohon meminta kepada warga agar peduli lingkungan. Hal ini dikatakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ronni S Lumowa SSos MSi saat membuka kegiatan Penyuluhan Pengendalian Polusi dan Pencemaran serta Sosialisasi Pembentukan Pos Pengaduan Kerusakan Lingkungan yang dilaksanakan Kamis (30/7/15) di lantai III kantor Walikota Tomohon.

Menurut Lumowa, untuk mengatasi masalah lingkungan sangat dibutuhkan kebersamaan dan komitmen langkah nyata oleh semua pihak. ”Bagi perusak lingkungan ada sanksi pidana dan denda, yakni penjara tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan jumlah denda paling sedikit tiga miliyar dan paling banyak sepuluh miliyar rupiah. Ini sesuai UU nomor 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1,” tandas Lumowa.

Lumowa mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan alam sebagai wujud nyata komitmen untuk menjadi pelopor dan penyelamat lingkungan di Kota Tomohon. Kepala Badan Lingkungan Hidup Dra Lilly Solang MM dalam laporannya mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan partisipasi seluruh elemen, baik masyarakat dan pemerintah yang peduli lingkungan.

Meningkatkan kinerja pelayanan pengaduan kerusakan lingkungan, peningkatan koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan lainnya yang diiringi peningkatan profesionalisme dalam pelayanan publik khususnya dalam pengaduan perusakan lingkungan.

”Sasaran utama adalah masyarakat, pemerhati lingkungan serta instansi maupun lembaga terkait untuk membangun komitmen bersama dalam pengendalian polusi dan pencemaran lingkungan di Kota Tomohon,” tandas Solang.

Hadir pada kegiatan ini pemerhati lingkungan, instansi/lembaga terkait dan masyarakat umum, dengan narasumber Akademisi Dr Martina Langi MSc, Kabid Pengendalian Pencemaran dan pengelolaan LB3 Sonny Runtuwene SE ME yang masing-masing narasumber memaparkan materi tentang pengendalian polusi dan pencemaran, kebijakan pengendalian polusi dan pencemaran, serta sosialisasi pembentukan pos pengaduan kerusakan lingkungan yang nantinya di bentuk di Kota Tomohon. (ark)