Jepol-Chermat akan Gugat KPU Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Pendaftaran tak diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota, Jeffrie Polii SIK dan Cherly Mantiri SH (Jepol-Chermat) akan menggugat KPU Tomohon.

Hal ini ditegaskan Jepol saat menggelar konferensi pers usai pendaftarannya sebagai calon walikota berpasangan dengan Cherly Mantiri SH atas nama Partai Golkar ditolak KPU Tomohon Selasa (28/7/2015). ”Ini merupakan kecurangan demokrasi. Dan itu akan kami lawan. Kami akan melayangkan gugatan,” tegas Jepol.

Pihaknya melalui kuasa hukum lanjutnya sementara mempersiapkan berkas gugatan. ”Ya, sesuai aturan keberatan dilayangkan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Dan itu akan kami lakukan sesuai mekanisme,” tandasnya.

Pihak KPU Tomohon sendiri mempersilakan Jepol-Chermat untuk menggugat pihaknya. ”Ya, itu memang jalan jika terjadi seperti ini. Dan mereka berhak melayangkan gugatan,” kata Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg ST MArs didampingi Komisioner Drs Haryanto Lasut, Stenly Kowaas SP, Robby Golioth ST dan Ferlansius Pangalila SH MH. (ark)