Sanksi Menanti PNS Minahasa Tenggara Tambah Libur

PNS, Minahasa Tenggara, James Sumendap SH
James Sumendap SH

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Libur Nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah hanya sampai 21 Juli. Jika ada PNS yang tambah libur akan dikenakan sanksi. Hal ini diugkapkan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH.

”Seluruh PNS harus mengikuti apel perdana pada Rabu lusa. Jika ada pegawai yang tidak masuk kantor pada apel perdana maka sanksi sampai pada pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah sebesar 50 persen,”tegas Sumendap.

Libur dan cuti bersama tambah Sumendap, cukup bagi keluarga untuk bersilaturahmi dan sebagainya. Jadi, tak ada alasan untuk menambah libur. (ten)