Sanksi Menanti Bagi ASN Pemkab Minsel Yang Tambah Libur Idul Fitri

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Aparat Sipil Negara (ASN) di seluruh jajaran pemerintah termasuk di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan menikmati libur Hari Raya Idul Fitri, mulai Kamis (16/7) hingga Selasa (21/7) pekan depan sebagaimana, tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 16 tahun 2014, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 310 tahun 2014 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07/SKB/MENPAN/09/2014 tanggal 11 September 2014 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015.

Sehubungan dengan cuti bersama Idul Fitri tahun 2015 ini, Kepala BKDD Pemkab Minsel Ferdinand Roy Tiwa, mengaskan bahwa ASN Pemkab Minsel dilarang menambah libur. “Jika menambah libur tentu akan berhadapan dengan sanksi,” tegas Tiwa.

Sanksi bagi ASN yang menambah libur, atau tidak masuk kerja pada 22 Juli 2015, tanpa pemberitahuan, yakni pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau teguran lisan. “Karena itu diingatkan kepada seluruh ASN di lingkup pemkab Minsel, jangan-coba-coba menambah libur jika tidak mau mendapatkan sanksi,” tutupnya. (lou)