Walikota Tomohon: Pegawai Tambah Libur akan Dikenakan Sanksi Tegas

Walikota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak ,PNS, libur idul fitri,
Jimmy F Eman SE Ak

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menegaskan, pegawai yang tambah libur akan dikenakan sanksi tegas. Hal ini dikatakan walikota sehubungan dengan libur bersama yang akan diberlakukan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 2015.

Menurut Eman, libur kali ini hanya tanggal 16, 20 dan 21 Juli. ”Jika ada yang tambah libur akan dikenakan sanksi tegas. Kepala SKPD harus memperhatikan hal ini,” kata Eman.

Dikatakannya, Cuti tahunan merupakan hak pegawai dan harus dihargai karenanya untuk kepentingan bersama perlu diatur oleh pemerintah. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 sebanyak 19 hari yang terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sejumlah 4 hari.

Banyaknya libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 ini lebih sedikit 3 hari dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 yang berjumlah 22 hari. Untuk cuti bersama yaitu tanggal 16, 20 dan 21 Juli yaitu hari Kamis,Senin dan Selasa adalah libur dalam rangkas Idul Fitri 1436 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2015 hari Kamis untuk Hari Raya Natal.

”Jumlah hari libur itu sudah cukup untuk mudik dan bersilaturahmi, instansi terkait tentu akan memantau pada tanggal 22 Juli nanti apakah masih ada yang membolos setelah libur panjang,” kata Asisten Administrasi Umum melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tomohon FF Lantang, SSTP Selasa (14/7/2015).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Tomohon Masna Pijoh SSos menambahkan, pihaknya meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mengatur jadwal cuti pegawainya sehingga tidak mengganggu pelayanan publik. ”Meski ada cuti bersama, pelayanan publik tidak boleh kendor,” tukasnya.(ark)