Pemkab Minahasa Batasi Usia Pencalonan Hukum Tua Maksimal 64 Tahun

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pemkab Minahasa melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), membatasi usia pencalonan Hukum Tua di wilayah Minahasa.

Pada usulan tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pemilihan Hukum Tua ke panitia khusus (Pansus) DPRD Minahasa, batasan umur calon hukum tua maksimal 64 tahun.

“Semuanya tergantung pembahasan di Pansus. Kalau usulan tersebut disetujui, terimakasih, namun kalau tidak, ya…. tidak masalah,” ucap Kepala BPMPD Minahasa Jefry S. Sajow SH, Senin (13/7/2015).

Pemerintah lanjut Sajow, menyerahkan sepenuhnya kepada kajian dan pertimbangan DPRD. Pemerintah tentu telah mempertimbangkan dengan seksama sebelum mengusulkan hal ini ke DPRD.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Minahasa Drs. Dharma Palar, menilai batasan umur calon kuntua yang di usulkan oleh pemerintah banyak mendapat tanggapan dari masyarakat saat Pansus melakukan serapan aspirasi beberapa waktu lalu.

“Umumnya warga setuju dengan usulan tersebut,” ucap Palar.

Ditambahkan dia, pihaknya terus berupaya agar revisi ini segera selesai dan segera di tetapkan dalam paripurna DPRD. (rom)