Idul Fitri, Korengkeng: PNS Minahasa Libur 7 Hari

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kabar gembira bagi PNS di lingkup Pemkab Minahasa. Pasalnya, dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri, PNS akan menikmati liburan panjang baik sebelum maupun sesudah perayaan Idul Fitri yakni selama tujuh hari.

“Perayaan Idul Fitri yang nantinya berlaku pada tanggal 17-18 Juli. Tentu memiliki makna tersendiri bagi PNS yang beragama Islam. Sesuai edaran dari pemerintah pusat melalui Menteri pendayagunaan aparatu negara dan reformasi birokrasi, liburan Idul Fitri berlaku mulai tanggal 16 sampai 22 Juli 2015,” ujar Sekda Minahasa Jefri R Korengkeng SH M.Si, Sabtu (11/7/2015).

Lanjutnya, liburan Idul Fitri diharapkan dapat digunakan dengan baik. Selain itu, diharapkan agar tak ada PNS yang menambah waktu liburan dari waktu yang telah ditentukan.

“Jika tambah libur, akan diberikan sanksi tegas kepada PNS. Disiplin kepegawaian tetap diberlakukan, terlebih bagi PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku,” tukas Korengkeng. (rom)