Pemprov Sulut Bentuk Tim Penanganan Konflik Sosial

SULUT, (manadotoday.co.id) – Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Siswa Rahmat Mokodongan, menyatakan, Pemprov Sulut membentuk tim penanganan konflik sosial, guna menangani konflik sosial yang terjadi di Sulut,

Menurut Mokodongan, pembentukan tim penanganan konflik sosial tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 85a Tahun 2015.

“Tim ini, selain dari jajaran Pemprov Sulut ada juga dari jajaran forkopimda,” katanya.

Dijelaskannya lagi, tim penanganan konflik sosial ini untuk mencegah terjadinya konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik.

“Penanganan konflik ini dilakukan dari berbagai sumber, yakni permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, social dan budaya, perseteruan umat beragama, antar suku dan antar etnis, sengketa batas wilayah daerah, sengketa sumber daya alam antar masyarakat dan pelaku usaha, distribusi sumber daya alam dalam masyarakat,” terang Mokodongan.

Ditambahkan dia, diharapkan tim penanganan konflik ini, yakni dari instansi vertikal dan SKPD yang masuk dalam tim terpadu penanganan konflik sosial, supaya segera menindaklanjuti setiap rencana aksi yang tercantum dalam dokumen rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial. (ton)